Rabu, 24 Agustus 2011

Rabu, 24/08/2011 13:30 WIB

Gelapkan Barang Bukti, 3 Penyidik Polda Dilimpahkan ke Kejati

rizk - domplenknews



Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas pemeriksaan 3 penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang terlibat penggelapan barang bukti dinyatakan lengkap. Ketiga tersangka hari ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Betul, hari ini berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke Kejati DKI," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji saat dihubungi wartawan, Rabu (24/8/2011).

Tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati DKI yakni Aipda S, Briptu BA dan AKP AM. "Dua tersangka lainnya masih dilengkapi pemeriksaannya," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan lima oknum penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam dugaan pengedaran narkotika pada April 2011 lalu. Narkotika yang digelapkan oleh oknum tersebut ternyata adalah barang bukti dalam perkara lain berupa 200 gr sabu.

"Jadi memang dari hasil pemeriksaan, sebagian barang bukti yang didapat dari rumah tersangka Aipda S adalah barang bukti perkara lain yang digelapkan para tersangka. Ada sekitar 200 gram sabu," jelas Nugroho Aji, Jumat (17/6) lalu.

Kasus tersebut bermula ketika petugas menangkap seorang pengedar bernama Fredi Budiman di Jl Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 27 April 2011 lalu. Tersangka kedapatan menyimpan 300 gram heroin, 7 gram sabu dan bahan inex seberat 400 gram di dalam mobil Honda Jazz miliknya.

Dari keterangan Fredi, ia mengaku bahwa barang bukti sejenis ada di rumah Aipda S. Kemudian tim yang dipimpin oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno menggeledah rumah Aipda S di Ciracas, Jakarta Timur. Di situ, petugas menemukan ratusan gram bahan baku ekstasi berikut peralatannya dan ratusan gram sabu.

Dari keterangan Aipda S, kemudian berkembang ke tersangka Brigadir BA, AKP AM, Kompol WS dan AKP M. Para tersangka kemudian ditahan, kecuali AKP M dan Kompol WS.

Terkait temuan barang bukti di rumah anak buahnya itu, Nugroho mengatakan jika barang bukti tersebut belum sempat beredar. "Mereka baru mau mengedarkan, tapi belum sempat beredar," katanya.

Nugroho menegaskan, dirinya akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. "Mereka semua diproses dan sudah dimasukkan ke dalam penjara," tutupnya.


(nal/nal)

" Sent from Smartfren Blackberry, Hebat Cepat Hemat "

    Komentar kosong

Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

Facebook Login Twitter Login detikID Login

(63 Komentar)